Program Paket A adalah program pendidikan nonformal yang dirancang untuk memberikan layanan pendidikan kepada individu yang belum menyelesaikan pendidikan dasar setingkat Sekolah Dasar (SD). Program ini diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau lembaga pendidikan nonformal lainnya yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia.
Tujuan Utama:
Program Paket B adalah program pendidikan nonformal yang setara dengan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Program ini ditujukan bagi individu yang tidak memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan formal pada jenjang SMP, baik karena alasan ekonomi, sosial, atau keterbatasan akses pendidikan. Diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau lembaga pendidikan nonformal lainnya, program ini berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia.
Tujuan Utama:
Program Paket C adalah program pendidikan nonformal yang setara dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Program ini ditujukan untuk masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan formal tingkat SMA, baik karena alasan ekonomi, sosial, atau keterbatasan akses. Program ini diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau lembaga pendidikan nonformal lain yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia.
Tujuan Utama:
Daftar Prestasi
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) 33 merupakan Satuan Pendidikan Non formal Negeri dengan NPSN P2967201, beralamat di Jalan Teratai Putih II RT.014 RW.05 Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
SKB 33 dahulu bernama Panti Latihan Karya (PLK) Negeri yang dikelola oleh Kanwil Depdikbud RI. Setelah otonomi daerah, maka pada tahun 2001 PLK Negeri dirubah menjadi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Daerah DKI Jakarta, termasuk PKBM Negeri 33 Malaka Jakarta Timur, yang sebelumnya adalah PLK Negeri 33 Malaka.
Pada tahun 2015 keberadaan PKBM Negeri, dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1432 tahun 2015 tentang Perubahan Panti Latihan Karya (PLK) Negeri menjadi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri.
Pada Tahun 2023 berdasarkan keputusan gubernur Nomor 592 Tahun 2023 tentang perubahan nama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Negeri (PKBM) 33 menjadi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) 33.
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) 33 adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal bagi masyarakat. SKB mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan nonformal bagi masyarakat.
Mau daftar? Kontak dengan WA!