Keterampilan

Konten Ketrampilan

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) 33 merupakan Satuan Pendidikan Non formal Negeri dengan NPSN P2967201, beralamat di Jalan Teratai Putih II RT.014 RW.05 Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Provinsi  DKI Jakarta.

SKB 33 dahulu bernama Panti Latihan Karya (PLK) Negeri yang dikelola oleh Kanwil Depdikbud RI. Setelah otonomi daerah, maka pada tahun 2001 PLK Negeri dirubah menjadi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Daerah DKI Jakarta, termasuk PKBM Negeri 33 Malaka Jakarta Timur, yang sebelumnya adalah PLK Negeri 33 Malaka.

Pada tahun 2015 keberadaan PKBM Negeri, dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1432 tahun 2015 tentang Perubahan Panti Latihan Karya (PLK) Negeri menjadi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri.

Pada Tahun 2023 berdasarkan keputusan gubernur Nomor 592 Tahun 2023 tentang perubahan nama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Negeri (PKBM) 33 menjadi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) 33.

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) 33 adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal bagi masyarakat. SKB mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan nonformal bagi masyarakat.

Daftar Prestasi

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) 33 merupakan Satuan Pendidikan Non formal Negeri dengan NPSN P2967201, beralamat di Jalan Teratai Putih II RT.014 RW.05 Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Provinsi  DKI Jakarta.

SKB 33 dahulu bernama Panti Latihan Karya (PLK) Negeri yang dikelola oleh Kanwil Depdikbud RI. Setelah otonomi daerah, maka pada tahun 2001 PLK Negeri dirubah menjadi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Daerah DKI Jakarta, termasuk PKBM Negeri 33 Malaka Jakarta Timur, yang sebelumnya adalah PLK Negeri 33 Malaka.

Pada tahun 2015 keberadaan PKBM Negeri, dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1432 tahun 2015 tentang Perubahan Panti Latihan Karya (PLK) Negeri menjadi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri.

Pada Tahun 2023 berdasarkan keputusan gubernur Nomor 592 Tahun 2023 tentang perubahan nama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Negeri (PKBM) 33 menjadi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) 33.

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) 33 adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal bagi masyarakat. SKB mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan nonformal bagi masyarakat.